Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Authors

  • Sri Wahyuni Laia Universitas Sari Mutiara Author
  • Dewi Ervina Suryani Universitas Sari Mutiara Author
  • Natasya Sabrina Kathlen Sihombing Universitas Sari Mutiara Author
  • Mesra Abadi Lase Universitas Sari Mutiara Author
  • Universitas Sari Mutiara Author

DOI:

https://doi.org/10.65065/j3yg9062

Keywords:

Women Protection; Child Protection; Legal Awareness; Legal Counseling; Higher Education Collaboration

Abstract

Abstract: This community service activity aims to increase public legal awareness regarding the protection of women and children through legal counseling carried out synergistically between universities and the Population Control, Women's Empowerment and Child Protection Service of Gunungsitoli City. The methods used include interactive lectures, discussions, questions and answers, presentation of case studies, and evaluation of the level of understanding of participants before and after the activity. The counseling material includes the rights of women and children, forms of violence, reporting mechanisms, and legal protection efforts based on applicable laws and regulations. The results of the activity show an increase in participants' understanding of the legal rights of women and children, the ability to recognize forms of violence, and knowledge regarding reporting mechanisms and institutions authorized to provide protection.

References

Astuti, P., Rahmayanti, R., & Wibowo, A. (2023). Fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia: Analisis hambatan pelaporan dan perlindungan hukum korban. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 45–62. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.123

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Hairi, P. J. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 14(2), 185–204. https://doi.org/10.22212/jnh.v14i2.4108

Handayani, E., Komariah, S., & Nurbayani, S. (2022). Pendampingan dan penyuluhan hukum hak anak sebagai upaya pencegahan kekerasan berbasis komunitas. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (APPIHI), 2(1), 35–48. https://doi.org/10.15294/appihi.v2i1.45

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Profil perempuan dan anak Indonesia 2024. KemenPPPA.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2025). Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). https://kekerasan.kemenpppa.go.id

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2024. Komnas Perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2025. Komnas Perempuan.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Nurhayati, S., Prasetyo, A., & Lestari, D. (2024). Edukasi hukum perlindungan anak pada Forum PUSPA Kota Mojokerto. Dinamika: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 85–96. https://doi.org/10.33019/society.v3i2.102

Prameswari, D., & Widjangkoro, B. (2023). Kolaborasi perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 41–52. https://doi.org/10.30742/uwks.v5i2.88

Rahardjo, S. (2009). Pendidikan hukum sebagai pendidikan manusia. Genta Publishing.

Soekanto, S. (2019). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

United Nations. (1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). United Nations Treaty Series, 1249, 13.

United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. United Nations Treaty Series, 1577, 3.

World Health Organization. (2021). Violence against women prevalence estimates, 2018. World Health Organization.

World Health Organization. (2022). Responding to children and adolescents who have been sexually abused: WHO clinical guidelines. World Health Organization.

Downloads

Published

2026-07-26

How to Cite

Sinergi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak. (2026). Annusfy : Journal of Multidisciplinary Research, 1(11), 970-979. https://doi.org/10.65065/j3yg9062

Similar Articles

11-20 of 27

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)